Kata Kompas.com
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tidak satu pun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan.
Terhadap dalil mengenai pengabaian daftar penduduk potensial pemilih per kelurahan (DP4) dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) ataupun daftar pemilih tetap (DPT), DPT memang merupakan keputusan KPU sebagai penyelenggara yang berada pada puncak struktur. Namun, proses dari tahap-tahap tersebut bersifat bottom up, yakni dari struktur penyelenggara yang paling bawah, berlanjut setahap demi setahap sampai pada struktur yang tertinggi dalam kerangka waktu sebagaimana diuraikan.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka apabila ada keberatan mengenai DPT, seperti penambahan dan modifikasi jumlah pemilih sebagaimana didalilkan pemohon, seharusnya permasalahan tersebut diselesaikan oleh penyelenggara dan peserta dalam kerangka waktu tersebut melalui mekanisme yang menurut hukum tersedia pada tahap-tahap sebagaimana diuraikan di atas," ujar Maria Farida Indrati selaku hakim anggota, saat membacakan pertimbangan hakim.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tidak satu pun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan.
Terhadap dalil mengenai pengabaian daftar penduduk potensial pemilih per kelurahan (DP4) dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) ataupun daftar pemilih tetap (DPT), DPT memang merupakan keputusan KPU sebagai penyelenggara yang berada pada puncak struktur. Namun, proses dari tahap-tahap tersebut bersifat bottom up, yakni dari struktur penyelenggara yang paling bawah, berlanjut setahap demi setahap sampai pada struktur yang tertinggi dalam kerangka waktu sebagaimana diuraikan.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka apabila ada keberatan mengenai DPT, seperti penambahan dan modifikasi jumlah pemilih sebagaimana didalilkan pemohon, seharusnya permasalahan tersebut diselesaikan oleh penyelenggara dan peserta dalam kerangka waktu tersebut melalui mekanisme yang menurut hukum tersedia pada tahap-tahap sebagaimana diuraikan di atas," ujar Maria Farida Indrati selaku hakim anggota, saat membacakan pertimbangan hakim.


